Notaris Anik Suryani Tidak Memenuhi Panggilan Ketua Majelis Pemeriksa Notaris

Foto : Dokumentasi

SOLO,  SUARASOLO.id  – Anik Suryani, SH MKn, Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang diduga tidak segera menyerahkan surat kuasa menjual kepada pembeli tanah dan bangunan, tidak memenuhi panggilan Ketua Majelis Pemeriksa Notaris (MPN) Kabupaten Karanganyar di Kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Jalan RM Said, Manahan, Banjarsari.

Sedianya Anik sebagai terlapor dipanggil Ketua MPN, Dr Esti Tri Darwanti SH, MKn pada Rabu (10/12) untuk diperiksa terkait soal jual beli tanah dan bangunan antara penjual dan pembeli di Kantor Anik di Jalan Adi Sumarmo, Malangjiwan, Colomadu dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun pemanggilan yang ditujukan kepada Anik di Kantor MPD mulai jam 09.00 hingga pukul 12.00 tersebut, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan atau mangkir.

Saat dikonfirmasi soal ketidakhadirannya untuk diperiksa di Kantor MPD, Anik tidak memberikan jawaban baik saat dihubungi via telepon maupun di WhatsApp.

Padahal AW didampingi kuasa hukumnya, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM sudah menunggu di Kantor MPD, pada Rabu (10/12) sejak pukul 09.00.

“Saya juga heran kenapa dia (Anik-red) tidak datang. Keinginan saya hanya satu, serahkan surat kuasa menjual yang semestinya surat tersebut diberikan kepada saya sebagai pembeli atas tanah di Musuk, Sambirejo, Sragen maupun yang berada di Candirejo, Klaten,” urai AW saat ditemui sebelum meninggalkan Kantor MPD di Manahan.

Soal pembelian tanah dan bangunan, AW awalnya membeli tanah di Sambirejo, Sragen milik Saifulloh Yusuf dan istri seharga kisaran Rp 840 juta. Sedang tanah lain yang dibeli AW milik Pratama Ghazali dan istri yang berada di Candirejo, Klaten seharga sekitar Rp 500 juta.

Pembelian tanah dan bangunan di dua tempat tersebut dilakukan antara pembeli dan penjual di Kantor PPAT Jalan Adi Sumarmo Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, yang digunakan operasional oleh Anik Suryani.

Jual beli tanah yang berlangsung pada Januari 2024 dan Februari 2024 tersebut, namun hingga sekarang surat kuasa menjual yang mestinya diserahkan kepada AW selaku pembeli tanah tidak diberikan oleh Anik.

Kuasa hukum AW, Asri Purwanti juga menyampaikan kekesalannya atas ketidakhadiran Notaris Anik dalam upaya menyelesaikan masalah ini dengan kliennya.
Sepertinya dia tidak menghormati atas panggilan yang dilayangkan Ketua MPN.

“Saya meyakini dia sengaja tidak datang karena tidak akan atau tidak bisa menyerahkan surat kuasa menjual kepada klien kami,” urainya.

Terkait pertemuan keduanya yang gagal berlangsung, tim MPN usai menemui AW dan Asri Purwanti, tidak bersedia memberikan pernyataan, termasuk Ketua MPN, Dr Esti Tri Darwanti SH MKn.

Satu jam lebih berada di ruangan, pihak MPN tidak ada yang bersedia menemui awak media yang sudah cukup lama menunggu.

Dengan niat mengetuk pintu untuk konfirmasi, seorang perempuan yang menemui awak media, mengatakan di ruangan masih ada rapat. Namun tidak lama kemudian, tim MPN dan ketuanya secara bersamaan keluar ruangan tanpa ada yang menyapa atau menyampaikan pernyataan kepada awak media yang menunggu selama satu jam lebih.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *